Kamis, 18 Maret 2010


Pak Polisi

0
Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Lagi...


SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Rekan-rekan ku sebangsa dan setanah air, marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa saya sampaikan... rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba baca pasal baru berikut:

Pasal 112 Ayat 3 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri...

Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, kemarin saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gimana?

Deal?!

Good!

Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain yah, supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi.. Hehehehe...

SIM
Hari ini kita akan membahas tentang SIM.. Apa itu SIM?

Kepanjangan SIM adalah Surat Ijin Mengemudi (Hehehe.. Anak SD juga tau yah?)

Sekarang mari kita tingkatkan lagi pemahaman rekan-rekan tentang SIM. Ada kata utama yang tercantum di sana, yaitu “IJIN”…

Pengertian JALAN menurut UU No. 14 Tahun 1992, yaitu “jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Nah, karena untuk umum, maka ada aturan main juga yang berlaku di jalan, untuk menjaga agar suasana lalu lintas dapat terjaga kelancaran dan ketertibannya.
Polisi adalah aparat yang diberi wewenang oleh Pemerintah untuk menentukan layak atau tidak layaknya seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan umum.

Oleh karena itu, pembuatan SIM tidak dapat disamakan dengan pembuatan KTP, yang setelah bayar harus jadi..
Dalam pembuatan SIM, rekan-rekan harus lulus melewati ujian Teori


dan ujian Praktek,


untuk membuktikan kepada kami bahwa rekan-rekan mengetahui aturan main di jalan umum, dan mampu menguasai kendaraan dengan baik.. Apabila dinyatakan layak, maka rekan-rekan akan diberi ijin, IJIN tersebut diwujudkan dengan SIM.


Pasal 18, ayat 1, UU No. 14, tahun 1992, berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat ijin mengemudi.”

OK?!


Polres... Apakah itu? Jenis makanan? atau.. film terbaru?
.
Saya menulis posting ini, karena yakin rekan-rekan sering mendengar Polres, namun jarang yang paham artinya?

Berikut akan saya berikan info kepada rekan-rekan, bagaimana struktur kantornya bapak 'pulisi, mulai dari yang paling besar, sampai yang paling dekat dengan rumah rekan-rekan. Mana yang lebih tinggi, dan mana yang menjadi anak buahnya.

1. MABES POLRI (Markas Besar POLRI)= Berada di Jakarta, membawahi semua Polda dari Sabang sampai Marauke.

2. POLDA (Kepolisian Daerah)= Kantor Polisi ini bertanggung jawab atas satu wilayah propinsi. Contoh POLDA JATIM, wilayah hukumnya adalah seluruh Propinsi Jawa Timur.

3. POLWIL (Kepolisian Wilayah) = Polwil berada bawah Polda, mengkelompokkan beberapa Polres. Sebagai contoh POLWIL KEDIRI, membawahi 7 Polres.

4. POLRES (Kepolisian Resor) = Polres wilayah hukumnya mencakup wilayah satu Kabupaten/Kotamadya. Contoh POLRES BLITAR, membawahi 22 Polsek.

5. POLSEK (Kepolisian Sektor) = Ini ujung tombaknya Polisi, maksudnya kantor yang paling dekat menyentuh masyarakat, kantor ini membawahi satu wilayah hukum se Kecamatan. Contohnya POLSEK WLINGI, bertugas menjaga wilayah Kecamatan Wlingi-Kabupaten Blitar. Apabila rekan-rekan akan membuat surat kehilangan, dapat dilakukan di Polsek.

6. POSPOL (Pos Polisi) = Pos Polisi adalah perpanjangan tangan dari Polsek. Apabila suatu wilayah suatu Polsek dirasa terlalu luas, Pospol dapat dibangun baik dari pusat atau kadang swadaya dari masyarakat. Apabila desa/kelurahan berkembang terus, dam terjadi pemecahan Kecamatan, hal ini akan diikuti oleh Polisi, dimana Pospol tadi bisa ditingkatkan menjadi Polsek.

Bagaimana? Sudah jelas?

Semoga bermanfaat.






"Anjing dan Bayangan"
.
Dahulu kala, ada seekor anjing yang mendapatkan sepotong daging dan membawanya pulang untuk dimakan. Pada perjalanan pulang, ia harus melewati sebuah papan yang terbentang di atas parit. Ketika ia melihat bayangan dirinya yang sedang membawa daging itu di air.
Ia berpikir bahwa itu adalah seekor anjing yang lain yang sedang membawa daging di mulutnya. Ia kemudian menginginkan daging itu juga. Maka, ia menyambar bayangan yang ada di air itu, tetapi ketika ia membuka mulutnya, daging jatuh ke air dan tidak pernah ditemukan lagi.

= Berhati-hatilah pada keserakahan karena kamu bisa kehilangan apa yang kamu miliki.

0 komentar:

Poskan Komentar

Fish

About Me

Foto Saya
Lazuardy Afro dun juan
Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
sayo msh skulah tp nie mw ujian akhir do'akn lu2s yaa....
Lihat profil lengkapku